|
Written by Erdin
|
|
Monday, 16 February 2009 |
WATAMPONE— Potensi perdagangan pakaian bekas cap karung (cakar)di Kabupaten Bone dilirik sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Atas potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan dimotori DPRD berencana membuat peraturan daerah (perda) khusus cakar tersebut. Selama ini, Pemkab Bone belum memiliki regulasi terkait perdagangan pakaian yang masih cukup diminati masyarakat tersebut. Padahal anggota DPRD menilai, perdagangan pakaian itu berpontensi bisa meningkatkan PAD. Ketua Komisi B DPRD Bone, H. Haruna mengatakan, dalam menggodok perda dimaksud, dewan-Pemkab membuat kesepakatan dilakukan studi banding ke daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan Perda Cakar. “Karena perdanya belum ada, maka pengusaha cakar berjanji memberikan sumbangan pihak ketiga. Bahkan CV Twins Brother, salah satu perusahaan yang cukup eksis sudah menyanggupi itu,” ujar Haruna seusai rapat dengan pendapat dengan pengusaha cakar yang diwakili CV Twins Brother terkait pengelolaan dan perdagangan cakar di DPRD Bone, Rabu 11 Februari. Pada rapat itu, hadir pengusaha cakar, di antaranya Haliana, M Rudin, Abdul Muin, dan Suyuti. Berapa besaran sumbangan pihak ketiga pengusaha cakar? Haruna mengatakan, besarannya ditentukan Dinas Pendapatan Daerah. Yang pasti dalam rapat, perwakilan CV Twins Brother memaparkan kalau cakar bukan lagi produk impor. Perdagangan itu sudah dilegalkan Bea Cukai di Wanci. Kini cakar masuk perdagangan antarpulau. Selama ini, Kabupaten Bone tak hanya menjadi target pasar pakaian cakar dan daerah transit perdagangan antarpulau. Pengusaha cakar kerap berkelit kalau barang jualannya tergolong perdagangan antarpulau. Padahal dari mereknya, tampak jelas kalau cakar produk impor, meski bekas. |
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 25 - 30 of 74 |